PEDOMAN PROGRAM PENGENALAN STUDI DAN PROGRAM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI


I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan terakhir dari lembaga pendidikan formal, yang melaksanakan fungsi tridharma perguruan tinggi sebagai kelanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional guna menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Dengan adanya perbedaan kehidupan proses pembelajaran di perguruan tinggi dan di sekolah lanjutan, sejak awal mahasiswa baru harus sudah memahami dan mengerti mengenai ragam perbedaan tersebut yang akan berdampak terhadap penyikapan peran dan tugas yang dihadapinya.
Penyelenggaraan kegiatan ospek dan mabim yang diselenggarakan sekarang ini sudah menjurus pada penyimpangan dari konsep yang sebenarnya dan menimbulkan ekses-ekses yang tidak diinginkan.
Dalam pemahaman terhadap peran dan tugas perguruan tinggi sebagaimana disebutkan di atas, maka diperlukan program pengganti ospek, mabim dengan program lainnya yang bernuansa edukatif dan akademis sebagai wahana untuk membantu proses adaptasi dengan kehidupan kampus.
Wahana tersebut diorientasikan untuk pengenalan studi dan program pendidikan di perguruan tinggi yang penamaannya diserahkan pada kearifan perguruan tinggi masing-masing. kegiatan ini dapat dijadikan forum untuk saling menumbuhkan rasa kebersamaan dan persaudaraan di antara civitas akademika.
Agar program pengenalan studi dan program pendidikan ini berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan pedoman pelaksanaannya.




1.2. LANDASAN
Untuk menghasilkan format kegiatan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional maupun tujuan institusional, maka harus mengacu pada landasan hukum dan landasan pemikiran sebagai berikut :
Landasan Hukum
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah RI nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi.
Surat Keputusan Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan;
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 38/DIKTI/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Pendidikan Tinggi;
Surat Edaran Kopertis Wilayah IV Nomor 1106/O/04/KM/2000 tentang pengaturan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi;
Statuta Pendidikan Tinggi yang bersangkutan.

Landasan Pemikiran
Landasan pemikiran ini mengaitkan tiga unsur yang berkepentingan, yaitu:
Pihak institusi yang akan memberikan pembekalan di bidang akademis dan peraturan institusi, agar proses pembelajaran selanjutnya lebih mudah mencapai sasaran
Organisasi Kemahasiswaan untuk memberikan gambaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan yang ada untuk mengkondisikan sumber daya manusia yang mempunyai kecintaan terhadap pengembangan organisasi sehingga kelangsungan organisasi kemahasiswaan dapat berkembang dengan baik.
Mahasiswa baru yang berhak mendapat layanan informasi tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran proses pembelajaran yang akan dihadapi dan dapat memilih kegiatan ekstra/kokurikuler yang diminatinya.

Nama Kegiatan
Kegiatan Pengenalan Studi dan Program Pendidikan ini penamaannya diserahkan pada kearifan perguruan tinggi masing-masing.

Pengertian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan institusional yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab institusi untuk menggambarkan tentang kehidupan di perguruan tinggi dan proses pembelajaran yang pelaksanaanya melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi serta unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.

Maksud dan Tujuan
Maksud Dalam rangka memberikan pengenalan dan pembekalan tentang hal-hal pokok yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan sendi-sendi kehidupan masyarakat di perguruan tinggi, agar mahasiswa siap melaksanakan tugasnya dengan baik.
Tujuan
Mahasiswa dapat mengenal unsur-unsur perguruan tinggi yang bersangkutan dan memahami mekanisme kerja yang berlaku.
Mahasiswa memahami civitas akademik dan peserta didik di perguruan tinggi.
Membekali mahasiswa agar tangguh menghadapi masalah dan sanggup mencari jalan keluarnya.
menumbuhkan rasa kesetiakawanan (persaudaraan) dalam rangka kesatuan dan persatuan serta peduli terhadap lingkungannya.


II. PELAKSANAAN


2.1. PENGORGANISASIAN
Penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan ini adalah Pimpinan Perguruan Tinggi yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh wakil pimpinan bidang kemahasiswaan. adapun kelengkapan organisasinya diserahkan sepenuhnya pada kearifan Perguruan Tinggi masing-masing sesuai kebutuhan.

2.2. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama-lamanya 3 (tiga) hari dengan ketentuan setiap hari tidak lebih dari 8 jam (termasuk waktu persiapan dan istirahat) dan dimulai pukul 07.00 serta berakhir pukul 15.00
Tempat penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan di kampus perguruan tinggi masing-masing.

2.3. MATERI
Materi dalam kegiatan ini meliputi :
Akademik
Psikologi pendidikan
Kurikulum
Proses pembelajaran di perguruan tinggi
Bimbingan akademik
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses pembelajaran
Kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan.
Penunjang
Perkenalan
Wawasan kebangsaan
Etika dan moral
Kepemimpinan
Narkoba dan Kehidupan seks
Materi lain yang dipandang perlu

2.4. METODE KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan dalam kegiatan ini dapat menggunakan metode :
- Ceramah
- Dialog
- Seminar
- Diskusi
- Simulasi

2.5. BIAYA KEGIATAN
Biaya penyelenggaraan kegiatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sepanjang hal tersebut tidak memberatkan mahasiswa.

2.6. TATA TERTIB

1. Tata Tertib Panitia
Memahami dan mentaati Pedoman Pelaksanaan Pengenalan Studi dan Program Pendidikan di Perguruan Tinggi
Menyusun rencana kegiatan serta anggarannya
Melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah disetujui
Selama melaksanakan kegiatan, seluruh panitia diwajibkan :
Berpakaian sopan dan rapih
Menampilkan perilaku/akhlak yang baik.
menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan
Mempertanggungjawabkan kegiatan baik secara formil maupun materi kepada pimpinan perguruan tinggi

2. Tata Tertib Peserta

Pakaian sopan, rapi dan bersih (kemeja putih lengan panjang dan celana hitam/abu;
Tidak diperkenankan menggunakan atribut-atribut tambahan selain yang telah ditetapkan panitia
Potongan rambut pria tidak gondrong dan disisir rapi, dan untuk wanita boleh dikepang paling banyak dua buah

3. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas baik yang dilakukan oleh panitia maupun peserta dapat dikenakan sanksi berupa :
1. Teguran (lisan)
2. Peringatan ( tertulis )
3. Bagi panitia. dikeluarkan dari kepanitiaan dan bagi peserta dinyatakan tidak
lulus dan harus mengulang pada tahun akademik berikutnya.
Adapun teknis pemberian sanksi tersebut diatur lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing.

III. PENGAWASAN DAN EVALUASI


3.1. UNSUR PENGAWASAN
Tugas pengawasan dan evaluasi dilaksanakan oleh satuan organisasi yang dibentuk oleh perguruan tinggi masing-masing yang anggotanya terdiri atas unsur pimpinan perguruan tinggi serta dosen yang ditugaskan

3.2. BENTUK PENGAWASAN
Bentuk pengawasan berupa monotoring terhadap jalannya kegiatan mulai dari perencanaan sampai kegiatan berakhir. sedangkan objek evaluasi meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

3.3. INDIKATOR KEBERHASILAN
Untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pengenalan studi dan pendidikan di Perguruan Tinggi dapat digunakan standar sebagai tolak ukur keberhasilan sebagai berikut :
Tersosialisasinya unsur-unsur perguruan tinggi di kalangan mahasiswa baru;
Adanya kesadaran mahasiswa baru tentang arti pentingnya aktif dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan
Tumbuhnya sikap persaudaraan di kalangan civitas akademika maupun karyawan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan
Tumbuhnya sikap yang kreatif, kritis, inovatif dan intelektual;
Tidak terjadi gejolak dalam pelaksanaan kegiatan sebagai akibat adanya praktekpraktek perpeloncoan, eksploitasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya.

IV. PENUTUP


4.1. PELAPORAN
Pelaporan dilakukan (sebelum dan sesudah kegiatan) kepada pimpinan perguruan tinggi, dengan tembusan kepada ;
- Yayasan
- Kopertis Wilayah IV / Kopertis II
- Pihak-pihak berkepentingan yang dipandang perlu

4.2. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam pedoman ini, akan ditambahkan dan diperbaiki di kemudian hari
Bandung, 24 Rabiul Tsani 1421 H
26 Juli 2000 M
Tim Penyusunan Pedoman
Program Pengenalan Studi dan
Program Pendidikan di Perguruan Tinggi

Ketua Tim, dan Anggota,


ttd

Affandi Iss.

Comments

Popular Posts